Bareskrim Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Kembali Mangkir

30 July 2023 20:04

Penyidik Bareskrim Polri tinggal mendengarkan keterangan Panji Gumilang sebelum menggelar ekspose dan penetapan tersangka. Opsi jemput paksa bakal dilakukan apabila Panji Gumilang kembali mangkir dalam pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri menyebut bahwa penyidikan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Panji Gumilang hampir rampung. Polisi membutuhkan keterangan Panji Gumilang untuk mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan terlapor, termasuk pembelaan Panji atas laporan yang masuk, baik di Polda Jawa Barat maupun di Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polr Djuhandani Rahardjo Puro menyebut total 54 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Selain alat bukti hasiil uji labfor dan fatwa MUI, Djuhandani juga mengungkap telah mengantongi satu berita acara interview Panji, yakni pada saat panggilan klarifikasi pada Senin, 3 Juli 2023. 

Sebelumnya, Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini mengakir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023. Kuasa Hukum Panji, M Ali Syaifudin membantah kliennya takut diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Panji Gumilang mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan lantaran sakit. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)