Mario Dandy Diduga Mainkan Narasi 'Dewasa Muda' untuk Ringankan Hukuman

13 June 2023 13:27

Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini menduga Mario Dandy dan kuasa hukumnya memainkan narasi 'dewasa muda'. Hal itu dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman.

Menurutnya, Shane Lukas juga terbukti melakukan perbuatan aktif mendukung penganiayaan berat terhadap David Ozora. "Barang bukti masih belum terjawab sampai saat ini," kata Melisa kepada reporter Metro TV di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

"Ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang akan diungkap Ayah David di persidangan," sambungnya. 

Melisa menuturkan bahwa David Ozora tidak dapat hadir di persidangan. Sebab hal itu akan membuat trauma dan mengganggu proses pemulihan. 

"Kami melihat ada perbuatan yang sangat luar biasa kejinya. Dari awal dia memukul dan menendang di area kepala (David)," ungkap Melisa. 

Sebelumnya, Mario Dandy menganiaya David yang masih berstatus anak di bawah umur hingga masuk ICU. Anak dari mantan pegawai pajak itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan.
 
Polisi juga menetapkan rekan Mario, Shane Lukas, sebagai tersangka. Shane berperan sebagai pihak yang merekam penganiayaan tersebut.
 
Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)