NEWSTICKER

Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal dari Bekasi ke Kamboja

N/A • 21 July 2023 15:09

Jakarta: Polri membeberkan peran 12 tersangka penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja. Sepuluh tersangka adalah sindikat, sementara dua lainnya berstatus polisi dan pegawai imigrasi.

Tersangka berinisial S.T alias I merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja. Kemudian tersangka bernama Lukman atau LF alias I khusus melayani penjemputan dan pelayanan di Rumah Sakit di Kamboja.

Kemudian, tersangka M.A.F alias L berperan menjaga basecamp atau tempat penampungan dan melakukan pendataan calon pendonor ginjal. Tersangka R alias R membantu pengurusan paspor pendonor ginjal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

Tersangka D.S alias R alias B dan tersangka H.A alias D (Hanim) memiliki peran yang sama. Yakni mencari atau merekrut calon pendonor ginjal melalui Facebook dan memberikan tiket dari asal calon pendonor ginjal ke basecamp atau tempat penampungan di Bekasi.

Tersangka H.S alias H berperan membantu mengurus paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mencari tempat kos buat
bescamp/penampungan, mengantar korban ke bandara atas perintah tersangka H.A, mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari pengurusan paspor. 
Tersangka G.S alias G berperan membantu membuat paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta, mendapatkan Rp1.250.000 dari 5 paspor.

Tersangka E.P alias E berperan melakukan perekrutan korban atas nama Suroso dan Yudistira. Tersangka L.F alias L (Lukman) adalah orang yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, dan memenuhi kebutuhan korban jual ginjal selama di Kamboja serta mengantar jemput calon pendonor dari Bandara Kamboja ke rumah sakit dan juga untuk kembali ke Indonesia.

Kemudian, ada dua tersangka tidak masuk dalam bagian sindikat ini. Keduanya adalah oknum Polri Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Aipda M menyuruh mematikan ponsel tersangka, menyarankan membuang ponsel dan mengganti nomor baru tersangka Hanim dan tersangka Septian, menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Dia menerima uang Rp612 juta dari tersangka dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim dan tersangka Septian.

Sementara itu, tersangka AH dari pihak Imigrasi berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali dan mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta-Rp3,5 juta dari tersangka Septian alias Indra (S.T alias I).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)