NEWSTICKER

Tag Result: jual ginjal

3 Oknum Imigrasi Bali Jadi Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

3 Oknum Imigrasi Bali Jadi Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

Nasional • 4 months ago

Tiga oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional di Rumah Sakit Cho Ray Phnom Penh Kamboja. 

Ketiga tersangka ini dibekuk oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bali karena memberikan akses khusus bagi para korban agar lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan para pelaku menerima uang mulai dari Rp3,2 juta-3,7 juta dari setiap korban yang diberangkatkan ke Kamboja dari Bandara Bali.

Saat ini, ketiga oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih diperiksa secara intensif di Gedung Polda Metro Jaya.

Oknum Polisi Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja Terancam Dipecat

Nasional • 4 months ago

Aipda M, oknum polisi tersangka kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja terancam pemecatan. Pemecatan dilakukan atas alasan Aipda M melakukan perintangan penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra. Berkas terperiksa Aipda M akan diserahkan ke Komisi Etik Profesi Polri guna menjalani proses persidangan. Sidang etik Aipda M diagendakan digelar pada dua pekan mendatang.

Diketahui Aipda M menyuruh tersangka untuk mematikan alat komunikasi dan mengganti nomor baru. Ia juga memerintahkan tersangka untuk berpindah lokasi guna menghindari penangkapan polisi.

Dalam kasus TPPO penjualan ginjal, Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan iming-iming melakukan pengurusan dan penyelesaian perkara yang dialami tersangka H dan ST alias I.

Sikat Sindikat Jual Beli Organ

Sikat Sindikat Jual Beli Organ

Nasional • 4 months ago

Jual beli organ kian marak bahkan hingga lintas negara. Padahal jelas ada ancaman hukuman bagi yang melakukan praktik jual beli ini.

Mengapa ada orang yang tega menjual organ tubuhnya? Mengapa pemerintah tak bisa mencegah dan memberantas praktik jual beli organ?

Gagal Ginjal Menanti Jika Donor Ginjal Tidak Sesuai SOP

Gagal Ginjal Menanti Jika Donor Ginjal Tidak Sesuai SOP

Nasional • 4 months ago

Penangkapan 12 orang tersangka terkait kasus jual ginjal ke Kamboja menyita perhatian publik belakangan ini. Berkaca dari peristiwa itu, dokter mengingatkan bahaya yang menanti jika donor ginjal tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang tepat.

Konsultasi Ginjal Hipertensi Dokter Pringgodigdo Nugroho menjelaskan SOP yang tepat ketika ingin donor ginjal. Langkah awal, kondisi ginjal seorang pasien harus diperiksa dulu sebelum didonor. Dokter akan mengevaluasi tingkat kesehatan ginjal seseorang.

"Apakah seseorang yang ingin mendonorkan ginjal ini punya risiko yang besar?
Kalau berisiko, bisa terjadi gangguan pada donor tersebut, atau risiko gagal ginjal juga," kata Pringgodigdo, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin, 24 Juli 2023.

Selain mengecek kesehatan ginjal, dokter juga akan memeriksa kondisi kesehatan secara menyeluruh terhadap pasien yang ingin mendonorkan ginjalnya. Hal ini untuk mencegah timbulnya berbagai macam penyakit terhadap pasien yang menerima donor ginjal.

"Nah, mungkin dalam kasus ilegal, pemeriksaan ini tidak dilakukan, sehingga bisa membahayakan terhadap seseorang yang menerima donor ginjal," katanya.

Pringgodigdo juga memberikan saran terhadap korban yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja. Dia menyarankan untuk segera cek kesehatan ke dokter terdekat.

"Dengan diambilnya satu ginjal pada orang-orang tersebut, kita harus lihat saat ini. Gimana keadaannya dengan tinggal satu ginjal saja. Bagaimana fungsinya. Ini bisa dilakukan dengan pemeriksaan urine dan pemeriksaan laboratorium darah," ujar dia.

Pelaku TPPO Penjualan Ginjal Berhasil Ditangkap

Pelaku TPPO Penjualan Ginjal Berhasil Ditangkap

Nasional • 4 months ago

Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap tim Reskrim Polda Metro Jaya di tol dalam kota Jakarta. Pelaku berperan sebagai perekrut dan membantu pembuatan paspor. 

Pelaku bernama Ramdani sadar dirinya sedang dalam pengejaran polisi. Ia sempat berusaha melarikan diri namun petugas berhasil menangkapnya. 

Polisi Buru DPO Miss Huang di Sindikat Jual Beli Ginjal Indonesia-Kamboja

Polisi Buru DPO Miss Huang di Sindikat Jual Beli Ginjal Indonesia-Kamboja

Nasional • 4 months ago

Polda Metro Jaya terus memburu sosok perempuan bernama Miss Huang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Indonesia-Kamboja. Polisi menyebut Miss Huang sebagai pihak yang mengatur proses transplantasi ginjal di Kamboja dan beberapa negara lainnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan Miss Huang adalah sosok yang meminta tersangka Hanim untuk menjadi koordinator jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Miss Huang juga diketahui meminjamkan sejumlah uang kepada tersangka Hanim. 

Miss Huang disebut memiliki kemampuan berbahasa asing seperti bahasa Indonesia, Kamboja dan Mandarin. Kini polisi tengah mendalami sosok Miss Huang dan mencari tahu kewarganegaraannya. Selain itu polisi juga tengah memburu sosok lainnya bernama Profesor Chen yang disebut berperan dalam melakukan operasi donor ginjal. 

Menangkal Bisnis Ginjal

Menangkal Bisnis Ginjal

Nasional • 4 months ago

Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal dari Bekasi ke Kamboja

Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal dari Bekasi ke Kamboja

Nasional • 4 months ago

Jakarta: Polri membeberkan peran 12 tersangka penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja. Sepuluh tersangka adalah sindikat, sementara dua lainnya berstatus polisi dan pegawai imigrasi.

Tersangka berinisial S.T alias I merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja. Kemudian tersangka bernama Lukman atau LF alias I khusus melayani penjemputan dan pelayanan di Rumah Sakit di Kamboja.

Kemudian, tersangka M.A.F alias L berperan menjaga basecamp atau tempat penampungan dan melakukan pendataan calon pendonor ginjal. Tersangka R alias R membantu pengurusan paspor pendonor ginjal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

Tersangka D.S alias R alias B dan tersangka H.A alias D (Hanim) memiliki peran yang sama. Yakni mencari atau merekrut calon pendonor ginjal melalui Facebook dan memberikan tiket dari asal calon pendonor ginjal ke basecamp atau tempat penampungan di Bekasi.

Tersangka H.S alias H berperan membantu mengurus paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mencari tempat kos buat
bescamp/penampungan, mengantar korban ke bandara atas perintah tersangka H.A, mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari pengurusan paspor. 
Tersangka G.S alias G berperan membantu membuat paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta, mendapatkan Rp1.250.000 dari 5 paspor.

Tersangka E.P alias E berperan melakukan perekrutan korban atas nama Suroso dan Yudistira. Tersangka L.F alias L (Lukman) adalah orang yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, dan memenuhi kebutuhan korban jual ginjal selama di Kamboja serta mengantar jemput calon pendonor dari Bandara Kamboja ke rumah sakit dan juga untuk kembali ke Indonesia.

Kemudian, ada dua tersangka tidak masuk dalam bagian sindikat ini. Keduanya adalah oknum Polri Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Aipda M menyuruh mematikan ponsel tersangka, menyarankan membuang ponsel dan mengganti nomor baru tersangka Hanim dan tersangka Septian, menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Dia menerima uang Rp612 juta dari tersangka dengan janji bisa melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim dan tersangka Septian.

Sementara itu, tersangka AH dari pihak Imigrasi berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali dan mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta-Rp3,5 juta dari tersangka Septian alias Indra (S.T alias I).