Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 17:46
Jakarta: Oknum polisi berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M juga akan dikenakan sanksi etik dari Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, Trunoyudo belum memastikan jenis sanksi etik yang akan diterima Aipda M. Menurut dia, hal itu harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ujarnya.
Aipda M adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota. Keterlibatan Aipda M dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi karena berperan merintangi penyidikan.
Dia menyuruh tersangka mematikan dan membuang handphone, serta mengganti nomor telepon baru. Instruksi tersebut disampaikan kepada tersangka Hanim (H) dan Septian (ST alias I).
Aipda M juga menyuruh pelaku berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan.
Aipda M menerima uang Rp612 juta atas jasanya tersebut. Selain memberikan saran, Aipda M juga iming-iming akan mengurusi dan menyelesaikan perkara tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I).