Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja

Ilustrasi jual beli ginjal. MI/Duta

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja

Siti Yona Hukmana • 28 July 2023 14:55

Jakarta: Polda Metro Jaya bakal menetapkan beberapa tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal dari Bekasi ke Kamboja. Terduga tersangka itu tengah diperiksa.

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat 27 Juli 2023.

Penetapan tersangka baru ini setelah Polda Metro terbang ke Bali melakukan pengembangan. Polisi menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang diduga terlibat.

Namun, belum dirinci berapa orang yang akan ditetapkan tersangka. Namun, dia menyebut lebih dari dua orang dan semuanya adalah oknum Imigrasi.

"Lebih dari dua tersangka (baru)," kata dia.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total ada 12 tersangka ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Ke-10 tersangka meraup omzet 24,4 miliar sejak beroperasi 2019-2023. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)