29 July 2023 10:02
Aipda M, oknum polisi tersangka kasus TPPO dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja terancam pemecatan. Pemecatan dilakukan atas alasan Aipda M melakukan perintangan penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra. Berkas terperiksa Aipda M akan diserahkan ke Komisi Etik Profesi Polri guna menjalani proses persidangan. Sidang etik Aipda M diagendakan digelar pada dua pekan mendatang.
Diketahui Aipda M menyuruh tersangka untuk mematikan alat komunikasi dan mengganti nomor baru. Ia juga memerintahkan tersangka untuk berpindah lokasi guna menghindari penangkapan polisi.
Dalam kasus TPPO penjualan ginjal, Aipda M menerima uang Rp612 juta dengan iming-iming melakukan pengurusan dan penyelesaian perkara yang dialami tersangka H dan ST alias I.