Jubir Kemenlu RI Teuku Faizasyah angkat bicara terkait kasus jual organ ke Kamboja. (Metrotvnews.com)
Marcheilla Ariesta • 21 July 2023 14:54
Jakarta: Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal dari Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja, menjadi perhatian khusus saat ini. Polri mengatakan, para korban menjalani operasi pengeluaran ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di bawah naungan pemerintah Kamboja.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, kasus tersebut memang sedang ditangani oleh Polri. Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menuturkan, pihaknya juga ikut bekerja sama.
"Masalah ini sedang ditangani oleh kepolisian dan Kemenlu juga ikut bekerja sama," katanya kepada Metrotvnews.com, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, terkait dengan para korban yang menjalani oeprasi di sebuah rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja, Faizasyah mengatakan, 'belum ada pernyataan dari pemerintah Kamboja'.
"Kalau dilihat dari statusnya, saat ini masih di proses oleh kepolisian dan kasus ini hasil pengembangan dari kasus di Bekasi," sambungnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti, para korban melakukan operasi pengeluaran ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Krishna memastikan ada transaksi perdagangan ginjal di rumah sakit tersebut. Polri disebut akan berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.
"Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja," ujar jenderal bintang dua itu.
Krishna mengakui ada kesulitan dalam berkoordinasi dengan pihak Kamboja. Kesulitan terjadi karena belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian dan lembaga, termasuk KBRI.
"Sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana," ujar Krishna.
Namun, Krishna mengatakan Polri telah menjalin komunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja. Komunikasi ini dilakukan untuk meminta bantuan penyelamatan korban TPPO perdagangan ginjal tersebut.
Total ada 122 korban dalam kasus ini. Mereka berlatar belakang profesi sebagai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.
Sebagian besar motif korban menjual organ ginjalnya karena kebutuhan ekonomi akibat terdampak pandemi covid-19. Satu ginjal ditarif Rp200 juta. Para korban masing-masing mendapat Rp135 juta dan pelaku perorang mendapat Rp65 juta.