Buntut Kasus Jual Ginjal, Komite Transplantasi Nasional Dinilai Belum Maksimal

Ilustrasi jual beli ginjal. MI/Duta

Buntut Kasus Jual Ginjal, Komite Transplantasi Nasional Dinilai Belum Maksimal

Media Indonesia • 24 July 2023 20:27

Jakarta: Terungkapnya sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN). Dengan adanya kasus tersebut, kehadiran KTN dinilai belum maksimal. 

"Lembaga donor kita sudah ada KTN yang memiliki fungsi sebagai lembaga donor. Komite Transplantasi Nasional atau KTN masih nasional memang belum efektif sekali," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Senin, 24 Juli 2023. 

Diketahui melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ, Kementerian Kesehatan membentuk Komite Transplantasi Nasional. 

Sayangnya sejak 2016 KTN belum ada sampai tingkat provinsi padahal dalam Pasal 5 Ayat (3) Permenkes 38/2016 disebut bahwa menteri dapat membentuk perwakilan Komite Transplantasi Nasional di provinsi. Kemudian mulai dari pendaftaran, registrasi, calon pendonor, persyaratan medis perlu melewati persetujuan dari KTN Provinsi. 

"Belum semua fungsi bisa berjalan seperti daftar tunggu donor, informasi donor, pendaftaran dan sebagainya," ujarnya. 

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang mau mendonorkan organ memiliki tujuan yang tepat. 

Di sisi lain, pemerintah juga harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor agar pendataannya profesional, seperti yang dilakukan negara maju lainnya. (M. Iqbal Al Machmudi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)