Mengadu ke DPR, Farrel Bocah 'Jual Ginjal' Tegaskan Ibunya Tak Bersalah

Farrel Mahardika, pemuda yang ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya dari penjara/Metro TV/TV Parlemen

Mengadu ke DPR, Farrel Bocah 'Jual Ginjal' Tegaskan Ibunya Tak Bersalah

Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 16:53

Jakarta: Farrel Mahardika Putra, 19, pemuda yang ingin menjual ginjalnya mengadu ke Komisi III DPR. Farrel menegaskan bahwa ibunya, Syafrida Yani, tak bersalah.

Farrel bersama adiknya hendak menjual ginjal miliknya di Bundaran HI, Jakarta. Hal itu dilakukan untuk membebaskan ibunya yang dipenjara.

"Karena saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikit pun tiba-tiba ditahan," kata Farrel saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Farrel bercerita bahwa sang ibunda diperlakukan seperti asisten rumah tangga oleh saudaranya. Sang ibu sempat sulit dihubungi.

"Ibu saya diminta membantu tapi diperlakukan seperti asisten rumah tangganya dan padahal masih saudara terus juga pernah sewaktu waktu ibu saya sulit dihubungi, dan akhirnya dibolehin handphone dengan balasan ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan gaji dan lain-lain," ujar Farrel.
 

Baca: Pembantu di Jaksel Curi Jam Mewah Seharga Rp3 M

Ibunya pernah dititip sejumlah uang yang kemudian dipakai untuk mengurus rumah saudaranya tersebut. Ibunda Farrel juga disebut tak tahan kerja dengan saudaranya tersebut.

Akhirnya sang ibu berhenti dan memutus komunikasi. Farrel mengungkapkan yang terjadi justru saudaranya melaporkan ibunda ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.

"Ibu saya ketika pas dipanggil enggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani oleh pengacaranya. Singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan, saya hanya tahu itu saja sih," ucap Farrel.

Pada kesimpulan rapat, Komisi III DPR mengapresiasi langkah Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang yang menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice. Komisi III DPR juga meminta agar kasus tersebut disetop.

"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membaca kesimpulan rapat.

Farrel dan adiknya bahkan sempat menggelar aksi terbuka menjual ginjal di sekitaran Bundaran HI Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025. Aksi kaka beradik jual ginjal itu sempat ramai di media sosial.

Farrel dan adiknya membentangkan poster kecil bertuliskan kalimat menjual ginjal. 'Tolong kami. Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel'. Polisi telah menghentikan perkara dan penangguhan penahanan terhadap Syafrida Yani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)