Tiga oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional di Rumah Sakit Cho Ray Phnom Penh Kamboja.
Ketiga tersangka ini dibekuk oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bali karena memberikan akses khusus bagi para korban agar lolos dari pemeriksaan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan para pelaku menerima uang mulai dari Rp3,2 juta-3,7 juta dari setiap korban yang diberangkatkan ke Kamboja dari Bandara Bali.
Saat ini, ketiga oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih diperiksa secara intensif di Gedung Polda Metro Jaya.