Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 29 July 2023 09:42
Jakarta: Aipda M, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional dari Bekasi-Kamboja dipastikan bakal dipecat. Aipda M menjadi tersangka karena merintangi penyidikan.
"Bisa (pemberhentian tidak dengan hormat) Pasti," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Nursyah segera menyerahkan berkas terperiksa Aipda M ke Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Langkah ini untuk menjalani proses persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kita sidangkan segera," ujar dia.
Nursyah mengatakan setiap berkas yang masuk pasti akan disidangkan. Sidang etik anggota Polres Metro Bekasi Kota itu diagendakan paling lama dua pekan ke depan.
"Kami sudah rencanakan mungkin dalam dua minggu ini," ucap Nursyah.
Peran Aipda M menyuruh tersangka mematikan handphone, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I), serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Hal itu guna menghindari penangkapan oleh polisi.
Aipda M menerima uang Rp612 juta. Dengan iming-iming akan melakukan pengurusan dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim (H) dan tersangka Septian (ST alias I)
Sindikat ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk merekrut para korban. Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu donor ginjal Indonesia dan donor ginjal luar negeri yang digunakan merekrut pendonor-pendonor ginjal.
Berdasarkan data, korban berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Ada sebagai pedagang, guru privat, buruh, dan sekuriti. Bahkan calon pendonor ada yang merupakan lulusan S2 dari universitas ternama.
Setiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal, para pelaku mendapat upah Rp200 juta. Dari nominal itu, pendonor akan mendapatkan bagian Rp135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukan untuk para pelaku.
Total sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini. Ada tiga tersangka baru dari oknum Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Namun, inisialnya belum dibeberkan.
Kemudian, 12 tersangka lainnya adalah Aipda M, oknum Imigrasi inisial AH. Lalu 10 orang masyarakat sipil. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Selanjutnya, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.