Ini Perjalanan Kasus AG hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara

11 April 2023 10:15

Pemeriksaan dan persidangan maraton dijalani terdakwa anak di bawah umur AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa anak AG pidana selama 3 tahun 6 bulan. 

Kekasih Mario Dandy ini menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 8 Maret 2023. Saat itu AG berstatus anak berkonflik dengan hukum. Lalu, AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada 9 Maret 2023.

Dalam kasus ini, AG disebut merencanakan penganiayaan terhadap David, bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana terhadap terdakwa AG yang digelar secara tertutup, pada 29 Maret 2023. Dalam persidangan, hakim menjadwalkan tahap musyawarah diversi pertama, namu diversi tidak menemukan kesepakatan dan hakim melanjutkan tahap persidangan. 

Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga David Ozora dan menghadirkan Mario Dandy serta Shane Lukas, pada 3 April 2023 dan 4 April 2023. AG juga telah menghadapi sidang tuntutan oleh jaksa pada Rabu (5/4/2023), AG dituntut pidana selama 4 tahun. Sidang anak AG digelar dengan tempo cepat.

Kemudian, AG membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (6/4/2023) . Usai menyampaikan nota pembelaan, AG kembali menjalani sidang replik dan duplik sekaligus. Sesuai aturan peradilan anak, pembacaan vonis terhadap AG akan dilakukan secara terbuka. Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan AG divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara, Senin (10/4/2023). AG dinytakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. 

Menanggapi hasil putusan Majelis Hakim, keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya mengatakan, mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG. Kuasa hukum David Ozora juga mengatakan, bahwa pasal yang disangkakan kepada AG telah terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat dan berencana. 

Vonis terhadap AG tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan AG dihukum pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi anak (LPKS).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)