Dengan disahkannya Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, ini menjadi bentuk komitmen dari DPR RI untuk mendukung pelaksanaan pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan yakni 14 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023), dengan agenda rapat yakni mengesahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan 10 poin di pembahasan tingkat I sebelum masuk ke Paripurna mengenai isi dari Perppu 1 2022 atau Perppu Tentang Pemilu.
Ia menyebut, Perppu ini merupakan akomodasi konsekuensi pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua Selatan, Tengah, Pegunungan, dan Barat Daya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satunya, soal pembentukan dan penguatan dari kelembagaan pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang tentu posisinya juga dibutuhkan untuk di tingkat provinsi baru.
Kemudian, soal daerah pemilihan, dan juga alokasi kursi, serta jumlah kursi DPR RI yang bertambah dari sebelumnya 575 kursi menjadi 580 kursi.
Selain itu, Perppu Pemilu ini juga menyepakati adanya jadwal kampanye baik untuk Pemilu Legislatif yang dijadwalkan mulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maupun Pemilu Presiden yang dijadwalkan mulai 15 hari setelah penetapan DCT.
Mengenai Perppu ini, juga mengatur soal penyelenggaraan pemilu di IKN yang disebutkan masih sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 yang disamakan dalam satu wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembahasannya lainnya mengenai beberapa peraturan-peraturan teknis lainnya seperti, jumlah anggota pengawas pemilu, dan partai politik parlemen yang terpilih pada 2019 memiliki semacam keistimewaan untuk bisa kembali menggunakan nomor urut partai politik mereka di Pemilu 2024 mendatang.