6 September 2022 20:27
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022) setelah menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan. Setelahnya, Ratu akan menjalani masa percobaan hingga 2026.
Pagi tadi Ratu Atut dijemput oleh keluarga di Lapas perempuan dan anak kelas IIA Tangerang. Sebelumnya, Atut ditahan sejak tahun 2013 karena terjerat dua perkara.