Pihak kepolisian kembali memberlakukan tilang manual di sejumlah daerah di Indonesia sesuai edaran surat telegram pada April 2023. Hal ini dilakukan karena banyak pelanggar yang lolos dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pelanggaran sering dilakukan oleh pengendara motor. Jenis pelanggaran yang dilakukan, di antaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas dan berbonceng lebih dari dua.
Ia menyebut banyak yang lolos dari sanksi tilang karena tidak dilakukan tilang manual dan kamera ETLE tidak menjangkau ke semua titik.
"Hasil evaluasi di beberapa daerah menunjukan peningkatan pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, ini terjadi di ruas jalan yang tidak tercover kamera ETLE. Pada akhirnya, saat rapat kerja teknis ada arahan untuk melakukan tilang di tempat pada pelanggara-pelanggaran tertentu," ujar Aan dalam Metro Siang, Metro TV, Senin (15/5/2023).
Hal ini membuat para pengguna jalan tidak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga bisa menyebabkan nyawa mereka sendiri dan orang lain tidak terlindungi.