2 May 2023 11:18
Penemuan jasad wanita di dasar lift Bandara Kualanamu menggemparkan publik. Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengungkap ada ancaman pidana jika pihak manajemen Bandara Kualanamu terbukti lalai.
Alvin Lie menduga, ada masalah teknis pada lift sehingga peristiwa ini terjadi. Meski begitu, ada juga sejumlah kejanggalan lainnya. Seperti pintu lift yang tiba-tiba terbuka, hingga adanya rongga yang membuat korban terjatuh.
Kelalaian dalam pengoperasian lift, kata Alvin Lie, layak dikenai sanksi pidana. Apalagi kejadian ini memakan korban jiwa.
Alvin Lie menyebut, ada tiga regulasi yang dilanggar dalam tragedi ini. Pertama adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sejumlah pasal dalam UU Penerbangan ini mengatur soal kewajiban penyelenggara bandara menyediakan fasilitas dan menjamin keselamatan.
"Kemudian ada tanggung jawab ganti kerugian, bahkan kalau ada kematian pun diatur pada Pasal 240," kata Alvin Lie.
Selanjutnya, ada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 55 UU Pelayanan Publik ini mengatur bahwa kelalaian penyelenggara yang menyebabkan kematian bisa dikenai sanksi pidana. Terakhir, ada KUHP Pasal 259.
"Masalahnya sekarang kita perlu menyelidiki, apakah ada kelalaian dan siapa yang bertanggung jawab?" kata Alvin Lie.
Lebih lanjut, Alvin Lie berharap tragedi ini tidak hanya berhenti pada dijatuhkannya sanksi. Sebab tragedi ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan pada ruang publik di Indonesia masih kurang diperhatikan.