Besok, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Digelar
9 March 2023 20:11
Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio besok, Jumat (10/3/2023).
Rencananya, rekonstruksi akan memperagakan sebanyak 23 adegan dengan menghadirkan para tersangka, saksi dan pihak Kejaksaan.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini adalah Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan kekasih Mario berinisial AG (15). Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena masih di bawah umur.
Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Mario telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023). Pemeriksaan kali ini untuk mengetahui kronologi penganiayaan dan peran para tersangka saat di TKP. Polisi juga mendalami komunikasi antara AG dengan korban David di WhatsApp.