Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda, Ini Aturannya

3 September 2026 09:47

Jakarta: Membakar sampah mungkin terlihat sebagai cara cepat untuk mengurangi tumpukan sampah. Namun, kebiasaan yang masih dilakukan sebagian masyarakat ini ternyata dapat menimbulkan masalah bagi lingkungan dan kesehatan, bahkan memiliki konsekuensi hukum.

Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah tidak baik untuk kesehatan. Terlebih jika sampah yang dibakar terdiri dari plastik, karet, atau material lain yang mengandung bahan kimia. Proses pembakaran terbuka dapat menghasilkan berbagai polutan yang kemudian terlepas ke udara dan terhirup oleh manusia.

Mengutip laman World Health Organization (WHO), pembakaran sampah secara terbuka dapat menghasilkan polutan seperti partikulat PM2.5 dan PM10, karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, serta senyawa beracun lainnya. Paparan polutan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
 

 

Larangan Membakar Sampah Sembarangan

Di Indonesia, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Pasal 29 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan sejumlah tindakan dalam pengelolaan sampah, salah satunya membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai larangan membakar sampah diatur melalui peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah tersebut dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda.

Sanksi Membakar Sampah Sembarangan

  • Bisa Dikenakan Denda

Mengutip hukumonline, pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan daerah yang berlaku.

Di DKI Jakarta, aturan mengenai pengelolaan sampah tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019. Perda tersebut masih berstatus berlaku.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 huruf e.

Sementara itu, Pasal 130 mengatur sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah. Salah satu sanksinya berupa uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
  • Ada Ancaman Pidana

Selain sanksi berupa denda, pelanggaran terkait pembakaran sampah yang mencemari lingkungan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pembakaran sampah sembarangan bukan hanya dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Alternatif Pengelolaan Sampah

  • Terapkan Prinsip 3R

Alih-alih membakar sampah, masyarakat dapat mulai menerapkan prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle. Sampah juga sebaiknya dipilah berdasarkan jenisnya agar material yang masih memiliki nilai guna dapat digunakan kembali atau didaur ulang.
  • Olah Sampah Sesuai Jenisnya

Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun, dapat diolah menjadi kompos. Sementara sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, dan kaleng dapat dipilah untuk kemudian disalurkan ke bank sampah atau fasilitas pengelolaan sampah.

Nah, membakar sampah memang terlihat sebagai cara sederhana untuk mengurangi tumpukan sampah. Namun, asap dan polutan yang dihasilkan dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan. Belum lagi adanya aturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Karena itu, mengelola dan memilah sampah dengan cara yang lebih aman menjadi pilihan yang lebih baik.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.

(Eunike Michelle Gultom)

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X