25 June 2026 13:41
Pemerintah resmi mengetok kebijakan baru, kini jangka waktu atau tenor Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi bisa dicicil hingga 40 tahun.
“Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden.“ kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 25 Juni 2026.
Usai rapat Komite Tapera, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan kebijakan tenor panjang ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki rumah.
“Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan.” ungkap Maruarar.
| Baca juga: Aturan Baru MBR: Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi di Jabodetabek |