Istana Hormati Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

1 August 2026 13:50

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun mendatang.

Prasetyo mengatakan pemerintah hingga kini baru menerima informasi mengenai putusan tersebut, namun belum memperoleh salinan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

"Secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut dan tentu saja apa pun keputusan MK kita hormati," kata Prasetyo Hadi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut Prasetyo, pemerintah akan mempelajari substansi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan. Ia menegaskan, kebijakan terkait anggaran negara tidak dapat diputuskan secara sepihak karena penyusunannya melibatkan DPR.

"Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi mohon waktu," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 30 Juli 2026 menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, tetapi bersyarat. MK menegaskan bahwa anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai pemisahan anggaran diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Menurut Mahkamah, komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga pembiayaannya tidak seharusnya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dengan memasukkan pendanaan Program MBG. Perluasan makna tersebut dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending sektor pendidikan serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X