29 August 2026 08:44
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang pecah usai aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Para tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Selain itu, kepolisian juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam yang digunakan untuk melukai orang maupun merusak barang saat kerusuhan berlangsung.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengklarifikasi bahwa total tersangka utama dalam klaster kekerasan ini berjumlah 45 orang. Sementara itu, 71 orang lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana.
“Saya luruskan bahwa yang kami tetapkan sebagai tersangka itu adalah empat puluh lima orang. Itu yang berkaitan dengan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan, baik terhadap barang maupun terhadap orang,” tegas Iman dalam tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah mengamankan 315 orang untuk diperiksa. Mirisnya, sebanyak 153 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kasus yang melibatkan anak-anak ini kini ditangani khusus oleh Direktorat Reserse PPA-PPPO.
Polisi saat ini juga tengah mendalami aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut. Penyidik sedang menelusuri siapa penggerak, penyandang dana, hingga perekrut massa yang memicu anarkisme. Fokus penyelidikan juga diarahkan pada dugaan eksploitasi anak yang dimanfaatkan dalam aksi kerusuhan tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Ibu Kota.