Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyuntikan Gas LPG Subsidi di Pondok Aren

17 September 2026 23:39

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Modus yang dilakukan adalah dengan memindahkan isi LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 dan 50 kg.

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga orang pelaku ketika sedang melakukan penyuntikan LPG. Selain itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 



Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pelaku di lokasi yang berada di pinggir jalan tol wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Hal ini dilakukan sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas pemindahan LPG dengan memanfaatkan suara kendaraan dan bau gas agar tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.

Atas kasus ini, Bareskrim Polri telah mengamankan 910 unit tabung gas LPG berbagai ukuran serta 35 unit regulator, 4 unit mobil, dan 2 unit timbangan sebagai alat bukti. Polisi menetapkan E alias HB selaku pemilik tempat usaha sebagai tersangka yang terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan," ujar Brigjen Irhamni.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X