Timwas DPR RI Dorong Revisi UU BPKH Guna Perkuat Manfaat Dana Haji

26 May 2026 17:52

Pengawasan terhadap pengelolaan dana haji kembali menjadi perhatian Timwas DPR RI. Di dalam kunjungan kerja di Makkah, Timwas DPR RI menekankan pentingnya penguatan dana manfaat agar jemaah tidak lagi terbebani biaya tambahan saat berangkat. 

Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini bahwa peningkatan kualitas layanan haji, terutama di Armuzna, sangat bergantung pada optimalnya pengelolaan dana haji.

"Supaya memang dana manfaat yang bisa meningkatkan kualitas, sehingga subsidinya bisa lebih besar, ya. Subsidi atau sharing-nya bisa lebih besar dari BPKH untuk peningkatan kualitas tadi di Armuzna." kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 26 Mei 2026.

Ketua Komisi VIII DPR RI mengakui DPR sengaja mendorong revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji agar BPKH memiliki ruang lebih luas untuk melipatgandakan nilai manfaat, sekaligus memastikan dana jemaah dikelola secara aman dan transparan.

"Yang mau kita dorong itu adalah kinerja, kinerja BPKH. Supaya maksimal kinerja BPKH ini, ada beberapa pasal yang terkait untuk memberikan ruang bagi mereka. Karena itu sekarang adalah proses pengajuan kita untuk disetujui revisi undang-undang usul DPR." ucap Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
 

Baca juga: Petugas Kesehatan Haji Indonesia Didorong Ditambah


Kepala BPKH Fadlul menjelaskan bahwa lembaganya terus berupaya memberikan keringanan biaya haji melalui nilai manfaat investasi. Sejak 2023, BPKH juga terlibat dalam berbagai dukungan layanan, termasuk kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Kami juga mendukung penuh setiap penyelenggaraan ibadah haji demi menjaga kualitas pelayanan ibadah haji. Di antaranya seperti beberapa supporting system yang sudah kita lakukan dan alhamdulillah banyak hal yang sudah bermanfaat. Salah satunya tahun ini yaitu area komersialisasi dari hotel-hotel yang disewa oleh Kementerian Haji dan Umrah." ungkap Kepala BPKH, Fadlul Imansyah.

BPKH juga menyoroti pentingnya keberadaan cadangan modal atau ekuitas. Selama ini seluruh dana yang dikelola merupakan dana milik jemaah. Tanpa ekuitas, risiko investasi langsung dalam ekosistem haji dan umrah sulit untuk diantisipasi. 

Fadlul berharap revisi undang-undang dapat segera rampung sehingga BPKH memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan nilai manfaat. Dengan begitu, jemaah yang menunggu hingga puluhan tahun tidak lagi terbebani biaya tambahan saat keberangkatan.

(Nopita Dewi)