Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Wapres Gibran Buka Suara

21 June 2026 23:27

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan respons terkait penahanan mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dr Tifa. Di tengah agenda kerjanya, Wapres Gibran meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti mekanisme hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gibran seusai meninjau sejumlah fasilitas publik di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada Minggu, 21 Juni 2026. Momentum ini sekaligus menjadi agenda penutup dari rangkaian kunjungan kerja maraton Wapres ke sejumlah wilayah di Indonesia Timur, meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Papua Barat, hingga Papua Selatan sejak 18 Juni lalu.

Doakan Kesembuhan di RS Polri

Selain memberikan tanggapan terkait aspek hukum, Gibran juga menyampaikan rasa prihatinnya setelah mendengar kabar bahwa kedua tersangka kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Roy Suryo dan Dr Tifa diketahui langsung dilarikan ke ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati seusai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat malam, lantaran terdeteksi memiliki penyakit bawaan.

"Ya, diikuti saja proses yang ada. Dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja, itu saja," ujar Wapres Gibran dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Minggu 21 Juni 2026.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara korporasi hukum keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua figur publik tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di kediaman masing-masing pada hari yang sama. Penangkapan dan penahanan ini merupakan buntut dari polemik panjang atas dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Saat ini, kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan sembari memantau perkembangan kondisi kesehatan kedua tersangka.

(Sofia Zakiah)