12 February 2026 14:02
Perjuangan warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng merebut tanah yang diduga di serobot mafia tanah akhirnya membuahkan hasil karena Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan sengketa tanah Batu Ampar dimenangkan warga. Putusan itu sekaligus menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Keputusan ini menjadi dasar kuat bagi warga untuk mengukur ulang tanah seluas 45 hektare yang diperkarakan. Namun, hingga kini sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemkab Buleleng yang diterbitkan BPN Buleleng belum dicabut.
"Menyampaikan kepada pengawas PTUN untuk pencabutan HPL 001 karena itu putusannya sudah inkrah dan BPN sampai saat ini belum mengeluarkan SK. Di sinilah kami sebagai pengacara, sebagai PH masyarakat Batu Ampar meminta kepada pengawas agar segera bertindak untuk memerintahkan BPN mencabut APL 001," kata kuasa hukum warga I Kadek Angga Satya Paradidina dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 12 Februari 2026.