Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara (Paling depan), Wamentrans Viva Yoga Mauladi (kiri), dan pejabat Kementrans saat menjelaskan polemik penyerobotan lahan milik warga transmigran. Foto: Metrotvnews.com/Enrich Samuel
Aparat Akan Tindak Jika PT SSC Terbukti Langgar Hukum
Enrich Samuel • 12 February 2026 06:22
Jakarta: Pemerintah pusat melanjutkan penanganan konflik lahan antara warga transmigrasi di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) melalui koordinasi lintas kementerian.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara menyatakan pemerintah mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara komprehensif.
“Insyaallah besok, tim dari Kementerian Transmigrasi, dari Kementerian ATR/BPN, juga dari Kementerian ESDM akan berangkat ke Kotabaru untuk melakukan mediasi dan memastikan kesepakatan bersama berjalan sebagaimana mestinya,” kata Iftitah.
Pemerintah memulai langkah lanjutan dengan memastikan pemulihan administrasi hak warga sebagai pintu masuk penegakan hukum. Iftitah menegaskan kementeriannya mengawal proses tersebut agar keputusan lintas kementerian dapat dieksekusi.
“Kami dari Kementerian Transmigrasi akan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan yang telah disepakati,” ujar Iftitah.
Terkait aspek hukum terhadap perusahaan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Kementerian Transmigrasi tidak berada dalam ranah pidana maupun perdata.
“Kami tentu kewenangannya pun kalau ada aspek hukumnya tidak ada di kami. Kewenangannya tidak ada di Kementerian Transmigrasi,” kata Iftitah.

Ilustrasi penegakan hukum terkait sengketa lahan. Foto: Dok/Media Indonesia
Meski demikian, pemerintah mulai memberi atensi terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Yang saya dengar Bapak Jaksa Agung juga sudah memberikan atensi terkait dengan hal itu,” jelas Iftitah.
Pemerintah akan menunggu hasil mediasi dan verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan.
“Maka nanti pertemuan yang di Kalimantan Selatan itu akan menjawab pertanyaan tadi,” kata Iftitah.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah membuka ruang penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentu akan dilihat berbagai macam aspek. Jika memang terbukti tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum,” ujar Iftitah.
Di sisi lain, pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan warga selama proses berlangsung.
“Tim turun itu juga untuk memproteksi, melindungi mereka. Jadi jangan sampai nanti ada intimidasi,” kata Iftitah.