Kronologis Konflik Lahan PT SSC dengan Transmigran di Kotabaru

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara. Metrotvnews.com/Enrich Samuel

Kronologis Konflik Lahan PT SSC dengan Transmigran di Kotabaru

Enrich Samuel • 11 February 2026 16:45

Jakarta: Menteri Transmigrasi, Muhammad iftitah Sulaiman, menjelaskan kronologis konflik lahan antara warga transmigrasi di Desa Rawa Indah, eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit, Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan perusahaan tambang PT Sebuku Sajaka Coal. Perkara ini berawal dari penempatan warga di Desa Rawa Indah pada akhir 1980-an.

“Persoalannya terjadi di Desa Rawa Indah, eks-lokasi transmigrasi Berangas atau Bekambit di Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan penempatan transmigran pada 1986 dan 1989," ujar Iftitah di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Kemudian, pemerintah menyerahkan pengelolaan kawasan transmigrasi tersebut kepada pemerintah daerah setelah masa pendampingan selesai. Sementara itu, warga telah menerima lahan dan memiliki sertifikat hak milik.  

“Jadi masyarakat transmigran ini sudah mendapatkan SHM-nya pada tahun 90 tersebut,” ujar dia.

Persoalan mulai mencuat ketika pemerintah daerah menerbitkan izin usaha pertambangan kepada perusahaan di wilayah yang mencakup lahan transmigran pada 2010.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan izin usaha pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau Silo, yang pada 2013 mengubah nama menjadi PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru.
 

Baca Juga: 

Negara Pasang Badan! Mentrans bakal Kawal Pemulihan SHM Warga di Kotabaru


Pada 2013, oknum perusahaan mendekati warga dengan menawarkan kerja sama kebun sawit dan meminta dokumen kepemilikan tanah. Namun, pada saat yang sama, warga baru mengetahui aktivitas tambang batu bara berjalan di wilayah mereka.

Kondisi semakin rumit karena sebagian lahan transmigran telah ditinggalkan dan terjadi jual beli di bawah tangan yang membuat status kepemilikan sulit dilacak.

"Jadi jual beli sertifikat tanpa AJB kira-kira begitu, sehingga mereka juga tidak bisa balik nama," ujar Iftitah.

Konflik memuncak pada 2019, ketika BPN membatalkan ratusan sertifikat hak milik transmigran setelah perusahaan mengeklaim telah membeli lahan seluas 717 bidang. 

Saat ini, kasus tersebut kembali mencuat setelah warga menyuarakan aspirasi mereka melalui media sosial. Mereka meminta pengembalian hak tanah, sehingga pemerintah mulai menelusuri kembali kronologi konflik lahan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)