.,
1 February 2026 17:46
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir selesai dihitung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tengah memfinalisasi data tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa auditor BPK memeriksa banyak saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji dalam sepekan terakhir. Permintaan keterangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data yang diminta penyidik KPK, khususnya terkait hitungan kerugian negara.
Data kerugian negara diperlukan sebagai pembuktian kasus yang merugikan banyak calon jemaah haji di Indonesia. KPK menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan adanya data kerugian negara sebagai bahan pembuktian di persidangan.
Data tersebut juga penting untuk menahan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ihsan Abdul Aziz atau Gus Alex. KPK menyatakan kasus ini akan selesai dalam waktu dekat.
“Butuh nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK sehingga kita sama-sama tunggu. Semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” ujar Budi.
(Nada Nisrina)