TEMUAN Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan fasilitas mewah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong kembali menampar wajah penegakan hukum. Jeruji besi yang semestinya membatasi kebebasan justru diduga menjadi pelindung bagi warga binaan pilihan untuk menikmati ruang privat dan perlakuan istimewa.
Kemarahan publik amat beralasan. Terlebih, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkesan defensif. Mereka menyebut bangunan eksklusif itu rumah dinas petugas atau rumah asimilasi. Namun, Ombudsman mengaku mendapat keterangan dari orang yang diduga warga binaan bahwa tempat tersebut dapat dihuni setelah membayar.
Kecurigaan kian menguat ketika sejumlah barang yang sempat didokumentasikan Ombudsman tiba-tiba raib, termasuk bingkai foto seorang warga binaan. Penjelasan yang tidak terang hanya akan melahirkan kebohongan bertumpuk dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat.
Langkah Ombudsman patut didukung dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Temuan tersebut mesti ditindaklanjuti aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Praktik jual beli kamar, fasilitas khusus, dan kelonggaran aturan bagi narapidana berkantong tebal bukan cerita baru. Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya 11 pola korupsi di lapas sejak 2011.
Karena itu, pengusutan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Harus dibongkar siapa yang memberi izin, siapa yang menerima pembayaran, dari mana fasilitas berasal, serta siapa saja yang menikmati layanan khusus tersebut. Jika ditemukan unsur suap, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau perintangan pemeriksaan, pelakunya harus diproses pidana.
Pengawasan internal juga harus dievaluasi karena fasilitas semewah itu mustahil hadir tanpa pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan petugas. Transparansi daftar penghuni, penggunaan bangunan, dan hasil pemeriksaan menjadi mutlak agar publik dapat mengawasi proses penindakannya hingga benar-benar tuntas secara terbuka dan menyeluruh.
Selama ini, setiap skandal terbongkar, para pihak ramai menggelar aksi mendadak inspeksi, bukan inspeksi mendadak. Sejumlah pejabat dinonaktifkan atau dicopot, lalu kasus perlahan meredup.
Siklus itu harus dihentikan. Kasus Cibinong wajib menjadi momentum pembersihan menyeluruh terhadap seluruh lapas dan rumah tahanan tanpa toleransi.
Sejak 27 April 1964, Indonesia mengganti sistem kepenjaraan dengan pemasyarakatan. Orientasinya bukan pembalasan, melainkan membimbing pelanggar hukum agar bertobat, memiliki bekal hidup, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Namun, konsep pemidanaan yang manusiawi jangan membuat negara lembek, apalagi kalah menghadapi terpidana.
Pemasyarakatan bukan pemanjaan. Warga binaan tetap harus diperlakukan bermartabat, tanpa penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Namun, pidana juga mesti menghadirkan disiplin, tanggung jawab, perenungan, dan efek jera. Lapas bukan hotel, tempat beristirahat, apalagi wahana rekreasi.
Tidak boleh ada karpet merah, sel super-VIP, atau keistimewaan yang dibeli dengan uang, terlebih uang hasil kejahatan. Lapas tidak boleh berubah menjadi resor terlindungi bagi terpidana kelas atas, sementara narapidana miskin berdesakan, bahkan tidur sambil terduduk. Di hadapan hukum, jeruji harus sama kerasnya bagi siapa pun.