Irjen Kemenimipas Ungkap Bangunan di Lapas Cibinong Bukan Aset Negara dan Tak Berizin

30 September 2026 15:36

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait temuan fasilitas dan bangunan di Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dipastikan dibangun secara swadaya tanpa menggunakan anggaran APBN serta tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Ini hasil sementara, karena kami belum mau menuntaskan seluruhnya. Terhadap bangunan-bangunan ini, bukan bersumber daripada anggaran APBN, swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN." kata Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Rabu, 30 September 2026.

Selain tidak tercatat sebagai aset negara, bangunan tersebut juga diketahui berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disebabkan lokasi pendiriannya berada di atas area aliran sungai yang melanggar aturan tata ruang.

"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan karena kalau kita lihat bersama itu aliran sungai dan ini dilarang," ucap Rudi.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditjen Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Inspektur Wilayah, hingga Kanwil Jawa Barat dengan mempedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Langkah penelusuran ini menindaklanjuti temuan yang sebelumnya diungkap oleh Ombudsman RI.
 



Dari hasil peninjauan lapangan, tim menemukan sejumlah fasilitas mulai dari bangunan yang dihuni warga binaan, area fitness, karpet rencana simulator golf, hingga tiga kontainer ruangan asimilasi.

Dari temuan-temuan tersebut, Irjen Kemenimipas menarik kesimpulan sementara bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh jajaran terkait. Pelanggaran ini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ancaman sanksi berat yang membayangi para oknum terlibat meliputi demosi, pembebasan dari jabatan (penonaktifan), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pihak Inspektorat juga telah memeriksa dan mengkonfrontir sejumlah pihak, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8. Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir kepada Kalapas," ucapnya.

Pihak Kemenimipas menegaskan masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan menganalisis seluruh keterangan sebelum menetapkan keputusan resmi final.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X