30 September 2026 15:36
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait temuan fasilitas dan bangunan di Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dipastikan dibangun secara swadaya tanpa menggunakan anggaran APBN serta tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Ini hasil sementara, karena kami belum mau menuntaskan seluruhnya. Terhadap bangunan-bangunan ini, bukan bersumber daripada anggaran APBN, swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN." kata Irjen Kemenimipas, Rudi Setiawan, dikutip dari tayangan Breaking News, Metro TV, Rabu, 30 September 2026.
Selain tidak tercatat sebagai aset negara, bangunan tersebut juga diketahui berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disebabkan lokasi pendiriannya berada di atas area aliran sungai yang melanggar aturan tata ruang.
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan karena kalau kita lihat bersama itu aliran sungai dan ini dilarang," ucap Rudi.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditjen Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Inspektur Wilayah, hingga Kanwil Jawa Barat dengan mempedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Langkah penelusuran ini menindaklanjuti temuan yang sebelumnya diungkap oleh Ombudsman RI.