Pembongkaran Bangunan Mewah di Lapas Cibinong karena Menyalahi Aturan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Pembongkaran Bangunan Mewah di Lapas Cibinong karena Menyalahi Aturan

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 September 2026 15:10

Jakarta: Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 bangunan mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bangunan tersebut bukan merupakan aset negara.

"Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga," ujar Dewi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.

Dewi menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang secara berulang. Menurut dia, tata kelola lembaga pemasyarakatan harus berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.

"Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan," kata Dewi.

Dewi menegaskan fungsi pengawasan dilakukan sesuai Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menjelaskan Komisi XIII bertindak sebagai pengawas eksternal, sementara Kemenimipas menjalankan pengawasan internal.


Proses pembongkaran hunian mewah di Lapas Cibinong. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

"Merupakan pengawas dari eksternal adalah Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas," ujarnya.

Ombudsman RI sebelumnya menemukan fasilitas mewah berupa klaster dan mobil Alphard serta Fortuner di Lapas Cibinong. Temuan itu diungkap setelah inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

(Gabriella Thesa Widiari)