Pakar Hukum Nilai Aksi Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Sah untuk Pembuktian Materiil

5 November 2026 15:16

Pakar Hukum Pidana Prof. Hibnu Nugroho menilai langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang membawa dan memperlihatkan ijazah aslinya di persidangan merupakan hal yang sah dan wajar dalam hukum acara pidana. Kehadiran dokumen fisik tersebut justru dinilai penting untuk menyempurnakan pembuktian materiil di hadapan majelis hakim.

Hibnu menjelaskan bahwa dalam proses hukum, dokumen yang disita oleh penyidik atau penuntut umum umumnya adalah salinan fotokopi yang telah dilegalisasi, sedangkan dokumen asli tetap dipegang oleh pemiliknya.

"Menjadi tidak masalah karena esensi bukti memang harus disampaikan di persidangan. Dokumen asli yang dibawa Pak Jokowi berfungsi untuk menyelaraskan dengan salinan yang disita penuntut umum, baik dari segi tanda tangan, foto, jenis kertas, maupun stempelnya," ujar Hibnu dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.

Menanggapi keberatan kubu Roy Suryo yang menduga ijazah yang dibawa Jokowi berbeda dari dokumen saat gelar perkara, Hibnu menegaskan bahwa persidangan pidana saat ini menganut sistem yang berimbang (adversarial system). Majelis hakim wajib memberikan kesempatan yang setara bagi pihak penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, karena terdakwa dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi data elektronik (UU ITE), pengadilan adalah tempat bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran tuduhannya.

"Dalam pasal fitnah, terdakwa diberi ruang dan waktu untuk membuktikan apakah apa yang disampaikannya benar atau tidak. Begitu pula terkait pembuktian manipulasi data," jelasnya.

Hibnu berharap majelis hakim memberikan porsi yang luas dan seimbang bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk memeriksa keaslian fisik dokumen serta mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi. Dengan demikian, kebenaran materiil terkait polemik ijazah tersebut dapat teruji secara terang benderang di persidangan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X