5 November 2026 15:05
Presiden ke-7 RI Joko Widodo membeberkan secara terperinci riwayat penyusunan skripsi hingga kelulusannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Profesor Doktor Insinyur Achmad Soemitro. Kemudian disetujui judul skripsinya adalah: 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'. Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Wasito dan Insinyur P. Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," ujar Jokowi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Jokowi melanjutkan penjelasannya mengenai proses penjilidan dan pengetikan naskah skripsi tersebut guna menjawab tuduhan terdakwa terkait jenis huruf (font) yang dipersoalkan.
"Dan kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana. Kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual. Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana, itu semuanya juga seperti itu dan bisa," lanjut Jokowi.
Selain menerangkan riwayat ujian dan pencetakan naskahnya, Jokowi juga menepis analisis terdakwa yang menuding lembar pengesahan tugas akhirnya memuat istilah "tesis". Ia menegaskan dokumen yang dipermasalahkan terdakwa di ruang publik bukanlah miliknya.
"Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, enggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, enggak ada tulisan tesis," pungkasnya.