Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 09:33
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama jajaran pemerintah saat ini tengah mematangkan langkah strategis untuk menerapkan sistem digitalisasi secara menyeluruh di sektor ketahanan nasional. Upaya tersebut secara intensif mulai digodok melalui rancangan revisi Undang Undang Pangan yang sedang dibahas di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.
Langkah pembaruan regulasi hukum ini dinilai sangat krusial dan mendesak untuk menjawab berbagai tantangan tata kelola serta distribusi komoditas pada era modern. Wacana revisi regulasi tersebut secara khusus difokuskan pada pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan transparansi data yang akurat mulai dari tingkat produksi lahan hingga ke tangan konsumen.
Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, seluruh rantai pasok komoditas pokok diharapkan dapat terintegrasi secara digital sehingga pemerintah mampu meminimalisasi potensi kelangkaan maupun fluktuasi harga yang kerap meresahkan masyarakat di pasaran. Rencana pembaruan undang-undang ini juga diproyeksikan akan memberikan perlindungan yang jauh lebih maksimal bagi para petani lokal dan pelaku usaha kecil.
Melalui sistem pendataan yang terpusat dan berbasis teknologi digital, pemerintah pusat maupun daerah nantinya dapat menyalurkan berbagai program bantuan dan subsidi secara lebih efektif serta tepat sasaran.
Sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu segera merampungkan revisi tersebut demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan di masa depan. (Daffa Yazid Fadhlan)