12 April 2026 16:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka pemerasan, Sabtu 11 April 2026.
Dalam perkara ini KPK menemukan adanya praktik pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah dengan total permintaan mencapai miliaran rupiah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan setelah KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang tunai yang diduga diperuntukkan bagi bupati melalui perantara di lingkungan Pemkab Tulungagung.
| Baca juga: KPK: Ada OPD Pinjam Uang untuk Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung |