Deny Irwanto • 17 June 2026 19:33
Malang: Mendaki gunung memang menjadi aktivitas favorit banyak orang. Namun, aturan yang berlaku di kawasan konservasi tetap harus dipatuhi demi keselamatan bersama. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh sejumlah pendaki yang nekat masuk ke kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal.
Sebanyak 13 pendaki ilegal Gunung Semeru, Jawa Timur, kini harus menjalani proses hukum setelah diamankan petugas. Mereka diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan usai kedapatan memasuki kawasan melalui jalur terlarang yang diduga melibatkan guide dan porter liar.
Baca Juga :
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan para pendaki, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memfasilitasi perjalanan ilegal menuju kawasan yang sedang ditutup.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan seluruh pelaku yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Secara keseluruhan, petugas telah mengamankan 13 orang yang selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rudijanta di Malang, Rabu, 17 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, rombongan yang masuk melalui jalur RPTN Taman Satriyan ternyata berjumlah 15 orang. Kelompok tersebut terdiri atas 12 pendaki, dua orang guide atau pemandu, dan satu porter.
"Total pelaku pendakian ilegal melalui jalur Taman Satriyan berjumlah 15 orang, terdiri atas 12 pendaki, 2 guide/pemandu, dan 1 porter/pramubarang," ujar Rudijanta.
Dari total rombongan tersebut, petugas baru berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala. Sementara empat orang lainnya hingga kini masih dalam pencarian.
Menurut pihak TNBTS, sebagian dari mereka yang belum ditemukan diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pendakian ilegal tersebut.
"Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang di kawasan Daerah Purbakala, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pencarian, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai guide dan 1 orang sebagai porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan," lanjutnya.
Petugas taman nasional masih disiagakan di lapangan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap para pelaku yang belum ditemukan.
TNBTS menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area yang sedang ditutup, termasuk ke arah puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi.
Selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pendaki karena dilakukan di luar jalur resmi yang berada dalam pengawasan petugas.
"Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku," tegas Rudijanta.
Melalui penindakan ini, pihak TNBTS kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri memasuki kawasan yang sedang ditutup melalui jalur mana pun. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sambil menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," imbau Rudijanta.