14 August 2026 14:33
Jakarta: Sidang lanjutan gugatan terkait pembukaan blokir aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar, Kamis 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan persiapan kedua, majelis hakim meminta sejumlah dokumen terkait pemblokiran dan pembukaan blokir aset diperlihatkan dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Arumsari Mayangsari memerintahkan KPKNL 5 Jakarta membawa dokumen pemblokiran dan pembukaan blokir aset. Dokumen tersebut termasuk surat-surat korespondensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). KPKNL 5 Jakarta juga diminta menjelaskan status 10 Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi objek sengketa. Dari jumlah tersebut, lima HGB berkaitan dengan penyelesaian kewajiban obligor BLBI, sementara lima HGB lainnya juga diminta dijelaskan statusnya.
Selain KPKNL, BPN Kabupaten Bogor 1 diperintahkan memperlihatkan seluruh HGB yang menjadi objek sengketa. BPN juga diminta membawa catatan terkait pemblokiran maupun pembukaan blokir HGB tersebut.
Baca Juga :
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, mengatakan permintaan dokumen tersebut merupakan perintah majelis hakim yang wajib dipenuhi para tergugat dalam proses persidangan.
“Itu demi hukum ya, atas perintah dari majelis hakim, para tergugat harus mengikuti atau harus memperlihatkan HGB-HGB itu kepada persidangan,” ujar Gunawan dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 14 Agustus 2026.
Sidang gugatan tersebut digelar secara tertutup untuk umum. Setelah persidangan, pihak BPN Kabupaten Bogor 1 dan KPKNL 5 Jakarta tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Pemeriksaan persiapan lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 20 Agustus 2026. Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan persiapan.