Polisi menetapkan Tarman sebagai tersangka karena terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim). Tarman mengaku cek palsu senilai fantastis tersebut dibukakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita kalau dirinya adalah seorang miliarder.
Drama mahar miliaran yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum. Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman, kakek berusia 74 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Drama mahar miliaran yang sempat menghebohkan jagad maya akhirnya berujung proses hukum. Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman, kakek berusia 74 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah
sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp3 miliar yang ia gunakan sebagai mahar pernikahan.
Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai kakek tajir kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
"Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi anda? Kalau yang aset Rp3 miliar bentuk usaha itu benar atau gak?" tanya Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro kepada Tarman.
Tarman menjalaskan cek tersebut palsu dan aset senilai Rp3 miliar hanyalah bualan semata.
Kapores Pacitan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
"Namun, itu berisi mengenai video ataupun dokumen yang kita gunakan untuk dipersangkatan kepada yang bersangkutan dalam hal ini adalah cek tiga data forensik. Iya, data yang kami gunakan yang kami sita dari saksi-saksi yang sudah kami periksa," kata AKBP Ayub Diponegoro.
"Berarti sampai saat ini baru satu kasus yang ditangani terkait Mbah Tarman. Sementara, kami masih menunggu dari pihak lain ataupun dari poLres-poLres lain barangkali ingin melaporkan," sambungnya.
Sebelumnya pernikahan Tarman dan Sela menjadi sorotan publik setelah video ijab kabulnya viral di media sosial. Dalam prosesi pernikahan tersebut terdengar penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek mahar senilai Rp3 miliar.