15 April 2026 21:23
Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi konkret guna menuntaskan pembayaran pesangon ribuan mantan pekerja maskapai BUMN, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Langkah ini diambil mengingat hak para pekerja senilai hampir Rp250 miliar hingga kini belum menemui titik terang sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Komisi IX sepakat mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi untuk mempercepat penyelesaian hak-hak pekerja.
Kondisi keuangan Merpati menjadi tantangan utama bagi kurator dalam membagikan hak pesangon. Berdasarkan data yang dipaparkan, rasio aset dan utang maskapai tersebut sangat tidak seimbang. Total utang perusahaan tercatat mencapai Rp11,4 triliun, sementara nilai aset tersisa hanya Rp331,6 miliar.
| Baca juga: Kejagung Persilakan Kementerian BUMN Pakai Aset Sitaan Sritex |