15 Bank Resmi Tampung DHE SDA, Ini Daftarnya

1 September 2026 17:16

Jakarta: Pemerintah melalui rapat koordinasi tingkat menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan rekening khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir yang memanfaatkan pelonggaran aturan DHE SDA. Ke-15 bank devisa ini terdiri dari lima bank devisa BUMN dan sepuluh bank devisa non-BUMN.

5 Bank BUMN

  1. Bank Mandiri
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Bank Negara Indonesia (BNI)
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bank Non-BUMN
  1. Standard Chartered Bank
  2. Deutsche Bank AG
  3. MUFG Bank Ltd
  4. JP Morgan Chase Bank N.A.
  5. Citibank N.A.
  6. Bank of China
  7. PT Bank ICBC Indonesia
  8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
  9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 Pasal 18A. Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan DHE SDA.

Dalam Pasal 18A, dijelaskan bahwa fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir di sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Eksportir yang memilih untuk memanfaatkan fasilitas ini dikenakan kewajiban penempatan dana paling sedikit 30 persen dari total DHE, dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X