Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, Potensi Kerugian Negara Rp8,5 Triliun Diselamatkan

21 August 2026 17:38

Bea Cukai bersama dengan BNN RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair seberat sekitar 2,6 ton dari kapal MV Ocean Porter. Selain sabu cair, petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok.

Ungkapan ini berawal dari hasil analisis intelijen gabungan Bea Cukai serta BNN RI pada Agustus 2026. Petugas menemukan anomali pergerakan MV Ocean Porter, kapal berbendera Tanzania yang diduga melakukan aktivitas ship to ship narkotika di wilayah perairan Andaman dan Selat Malaka, sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan, temuan narkotika cair ini pemirsa, terungkap setelah tim gabungan memeriksa salah satu awak kapal dan menemukan cairan mencurigakan di ruang rahasia di salah satu kontainer. Dari hasil pengujian awal menunjukkan cairan ini positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan perkiraan berat bruto sekitar 2,6 ton.
 



“Barang bukti utama terdiri dari 8 drum berisi cairan methamphetamine cair yang masing-masing seberat 200 liter dan berat total 1.600 liter, serta satu outer tank berisi 1.000 liter atau 1 ton. Dengan demikian, berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair,” ujar Suyudi dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat, 21 Agustus 2026.

Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai. Ia menjelaskan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari cairan narkotika ini mencapai sekitar 8,5 triliun rupiah.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X