Ungkap Aliran Dana Kasus Haji, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU

13 January 2026 14:29

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan jemaah reguler.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita uang sebesar Rp100 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus. KPK menegaskan bahwa surat penetapan tersangka sudah disampaikan dan saat ini tim sedang memetakan pemeriksaan lanjutan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai hukuman Pasal 2 dan 3 sudah tepat karena ancamannya bisa mencapai seumur hidup. Namun, ia mendesak KPK untuk segera menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) karena aliran dana kasus ini sangat besar dan diduga melibatkan banyak pihak.

"Nilai lebihnya Pasal 2 dan Pasal 3 itu karena perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang bisa dimaksimalkan hukumannya. Namun, KPK harus segera menerapkan pasal pencucian uang karena ini adalah uang pungutan liar yang mengalir banyak, bahkan potensinya bisa mencapai Rp200 miliar jika KPK bergerak lebih cepat," ujar Boyamin Saiman, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 13 Januari 2026.


 



Analisis klaster pelaku dan alasan belum ditahan

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada dua nama saja. Menurutnya, terdapat tiga klaster yang harus disentuh, yaitu klaster internal Kemenag, klaster biro travel (PIHK), dan klaster makelar atau perantara. Zaenur menyoroti perlunya prinsip follow the money dengan bantuan PPATK untuk melacak apakah dana tersebut mengalir ke aktor politik atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Terkait belum ditahannya Yaqut meski sudah berstatus tersangka, Zaenur menjelaskan adanya batasan dalam prosedur hukum yang baru. Penyidik kini lebih dibatasi dalam melakukan penahanan jika tidak ada alasan yang sangat mendesak atau indikasi kuat bahwa tersangka akan menghambat proses penyidikan.

"KPK harus menunjukkan equality before the law. Siapapun yang terlibat, baik itu aktor politik atau ormas, harus diproses secara hukum. Soal penahanan, penyidik kini lebih dibatasi oleh aturan baru kecuali jika tersangka dinilai menghambat proses, namun yang terpenting KPK harus menetapkan target agar kasus ini tidak 'ulang tahun' dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Zaenur Rohman.

Zaenur juga menambahkan bahwa KPK perlu memilah antara pihak yang beriktikad baik (seperti jemaah yang tertipu) dengan pihak yang memang sadar melakukan perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari penyerobotan kuota tersebut.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)