13 January 2026 14:29
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan jemaah reguler.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita uang sebesar Rp100 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus. KPK menegaskan bahwa surat penetapan tersangka sudah disampaikan dan saat ini tim sedang memetakan pemeriksaan lanjutan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai hukuman Pasal 2 dan 3 sudah tepat karena ancamannya bisa mencapai seumur hidup. Namun, ia mendesak KPK untuk segera menerapkan pasal pencucian uang (TPPU) karena aliran dana kasus ini sangat besar dan diduga melibatkan banyak pihak.
"Nilai lebihnya Pasal 2 dan Pasal 3 itu karena perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang bisa dimaksimalkan hukumannya. Namun, KPK harus segera menerapkan pasal pencucian uang karena ini adalah uang pungutan liar yang mengalir banyak, bahkan potensinya bisa mencapai Rp200 miliar jika KPK bergerak lebih cepat," ujar Boyamin Saiman, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Selasa, 13 Januari 2026.