Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 12:44

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin (AIZ) diperiksa hari ini, 13 Januari 2026.

"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2026.

Aizzudin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.21 WIB. Pemeriksaan masih berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. KPK membawa mereka ke persidangan.
 


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)