11 January 2025 09:12
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan enam orang korban dan saksi kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak. Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
"Kami sudah bertemu dengan para keluarga korban dan bertemu juga dengan para saksinya sehingga ada orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Susilaningtyas, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Sabtu, 11 Januari 2025.
Selain keluarga Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak, permohonan perlindungan juga diajukan
keluarga Ramli yang masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Para keluarga korban juga meminta pendampingan kepada LPSK saat menjalani pemeriksaan dan pemberian keterangan di pengadilan.
Baca juga: TNI AL Gelar Reka Ulang Penembakan Bos Rental |