Zein Zahiratul Fauziyyah • 6 November 2025 15:46
Jakarta: Kabar gembira datang bagi para pekerja swasta di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas naik transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut berlaku surut sejak 7 Mei 2025, dan menjadi langkah nyata Pemprov DKI untuk memperluas akses transportasi publik serta mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum yang ramah lingkungan.
Program Layanan Gratis Transportasi Publik
Sebelumnya, fasilitas
transportasi gratis hanya diberikan kepada kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, pekerja sektor swasta dengan penghasilan di bawah batas tertentu pun dapat menikmatinya.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025, layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.
Dengan
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,4 juta, maka batas maksimal gaji peserta program ini adalah Rp6.206.275 atau 1,15 kali UMP.
Syarat dan Cara Mendaftar
Agar bisa menikmati layanan gratis
Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta, pekerja swasta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan.
- Melampirkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Surat keterangan penghasilan.
- Foto diri terbaru.
Pengajuan dilakukan melalui badan usaha transportasi publik milik daerah, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta.
Gunakan Kartu Bank DKI untuk Akses Gratis
Program ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank DKI. Para pekerja dapat mengaktifkan Kartu Pekerja Jakarta sebagai kartu layanan transportasi gratis, atau mengajukan kartu baru melalui kantor cabang Bank DKI.
Sesuai Pasal 27 Pergub 33/2025, kartu tersebut dapat digunakan pada semua moda transportasi publik milik Pemprov DKI, termasuk BRT (
Transjakarta), MRT, dan LRT, serta hanya berlaku bagi pemilik yang terdaftar. Setiap 6 bulan, data penerima manfaat akan diperbarui melalui proses pengkinian data agar program tetap tepat sasaran.
Tujuan: Pemerataan Akses dan Transportasi Berkelanjutan
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mewujudkan
transportasi publik yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Seluruh pembiayaan program bersumber dari APBD DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola
transportasi publik seperti Transjakarta dan MRT Jakarta.
Menurut Pasal 22, dukungan ini diberikan dalam bentuk subsidi operasional agar tarif layanan tetap terjangkau bagi masyarakat dan program dapat berjalan secara konsisten.
Manfaat Sosial dan Dampak Lingkungan
Kebijakan transportasi gratis ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat strategis:
- Mengurangi beban biaya transportasi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
- Meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
- Mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Jakarta.
- Mendorong pemerataan akses ekonomi antarwilayah.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjadikan
transportasi umum bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan gaya hidup baru warga kota metropolitan.