Eko Nordiansyah • 4 November 2025 09:21
Jakarta: Balik nama motor menjadi langkah penting bagi pemilik kendaraan bekas agar data kepemilikan sesuai dengan identitas baru. Proses ini tak hanya menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga memudahkan saat membayar pajak tahunan.
Apa itu balik nama motor?
Balik nama motor merupakan proses mengubah data kepemilikan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Biasanya proses balik nama motor dilakukan apabila berada dalam situasi berikut:
Perubahan kepemilikan tanpa jual beli:
Jika motor didapat dari warisan keluarga atau sebagai hadiah, pemilik kendaraan tetap harus melakukan balik nama agar status kepemilikan tercatat secara sah di dokumen resmi.
Pindah domisili ke wilayah lain:
Saat pemilik kendaraan berpindah tempat tinggal ke daerah berbeda, data kendaraan juga perlu diperbarui. Balik nama di kantor Samsat setempat dilakukan untuk menyesuaikan alamat dan memastikan administrasi kendaraan tetap valid.
Menjual kendaraan ke orang lain:
Ketika kendaraan dijual, penjual wajib membantu pembeli dalam proses balik nama dengan menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) agar data kepemilikan bisa segera diganti secara resmi.
Syarat balik nama motor
Melansir dari laman Sahabat Pegadaian, berikut merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan balik nama motor:
- KTP.
- Surat Jual Beli (SJB) berupa bukti pembelian seperti kwitansi atau bukti lainnya.
- STNK asli dan salinan.
- BPKB asli dan salinan.
- Surat kuasa apabila pihak pemilik tidak dapat hadir dan perlu diwakili orang lain.
- Bukti cek fisik kendaraan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Materai Rp10 ribu.
- Biaya administrasi.
Tata cara balik nama motor
Melansir dari laman CIMB Niaga, berikut merupakan tata cara melakukan balik nama motor:
- Mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP.
- Membawa dokumen persyaratan balik nama motor.
- Melakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat.
- Melengkapi formulir pendaftaran balik nama.
- Melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK serta BPKB baru.
Rincian biaya balik nama motor
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama motor, dilansir dari fahum.umsu.ac.id:
1. Biaya Administrasi: Rp35 ribu–Rp100 ribu.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah sumbangan yang harus dibayar dan digunakan untuk mendanai kecelakaan lalu lintas.
Berikut besaran dana yang harus dibayarkan:
- Rp35 ribu untuk sepeda motor.
- Rp143 ribu untuk mobil pribadi (bukan angkutan umum).
3. Biaya Administrasi STNK baru:
- Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
- Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
- Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
- Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
5. Biaya Penerbitan BPKB baru:
- Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
- Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain biaya balik motor di atas, pemilik kendaraan juga perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu pajak tahunan yang wajib dibayar dengan besaran pajaknya yang tergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang dimiliki.
Melakukan balik nama motor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Dengan data kepemilikan yang sudah diperbarui, pemilik baru akan terhindar dari masalah hukum, kesulitan saat membayar pajak, hingga potensi sengketa di kemudian hari. Prosesnya memang memerlukan waktu dan biaya, namun manfaatnya jauh lebih besar karena menjamin keamanan, legalitas, dan kenyamanan dalam berkendara. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)