1 July 2025 18:02
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, telah mendatangi rumah singgah atau vila yang dirusak massa di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menekankan bahwa perusakan yang terjadi merupakan tindak pidana, dan harus diproses hukum.
"Saya baru pulang dari Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Saya sampaikan empat hal, yang pertama peristiwa perusakan yang dilakukan oleh warga terhadap rumah Ibu Nina yang dihuni oleh Pak Yongki dan keluarga sebanyak sembilan orang dan sudah berpenduduk sebagai warga Desa Tangkil, merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum," ucap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp100 Juta Rumah yang Dirusak Massa Saat Kegiatan Ibadah |