Gelar Perkara 7 Anggota Brimob, Kompolnas Mendalami Penabrakan Affan

2 September 2025 14:35

Divpropam Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dengan mobil rantis. Gelar perkara yang digelar secara tertutup di Gedung Divpropam Polri turut dihadiri oleh Kompolnas, Selasa, 2 September 2025. 

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk melihat seperti apa konstruksi peristiwa dan mencari bentuk pelanggaran, serta bukti-bukti yang menyertainya. 

"Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan. Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa," kata Choirul Anam di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Anam berharap gelar perkara ini mengawali pengusutan unsur pidana peristiwa tersebut. Kemudian, prosesnya bergerak simultan dengan proses sidang kode etik profesi Polri (KKEP).
 

Baca juga: Kapolri Beri Dukungan Moril kepada Korps Brimob


Divpropam Polri telah mengagendakan sidang etik terhadap dua anggota Brimob yakni Kompol Cosmas K Gae pada Rabu, 3 September dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September. Sisanya, lima anggota Brimob lain dilakukan setelahnya.

"Semoga ini cepat, karena memang harapan keluarga korban segera mendapatkan keadilan," ungkap Anam.

Gelar perkara ini digelar tertutup. Selain Kompolnas, Divpropam Polri mengundang Komnas HAM. Kemudian, dari internal diundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Ketujuh anggota penabrak Affan, ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)