2 September 2025 14:35
Divpropam Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus tujuh anggota Brimob yang menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dengan mobil rantis. Gelar perkara yang digelar secara tertutup di Gedung Divpropam Polri turut dihadiri oleh Kompolnas, Selasa, 2 September 2025.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk melihat seperti apa konstruksi peristiwa dan mencari bentuk pelanggaran, serta bukti-bukti yang menyertainya.
"Saat ini acaranya adalah gelar perkara sesuai dengan undangan. Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa," kata Choirul Anam di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.
Anam berharap gelar perkara ini mengawali pengusutan unsur pidana peristiwa tersebut. Kemudian, prosesnya bergerak simultan dengan proses sidang kode etik profesi Polri (KKEP).
Baca juga: Kapolri Beri Dukungan Moril kepada Korps Brimob |