12 February 2025 14:38
Kasus penggusuran di klaster Setia Mekar Residence 2 Tambun Selatan, Bekasi menjadi sorotan publik. Sebelumnya, pada 30 Januari 2025 Pengadilan Negara (PN) Cikarang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 3,3 hektare di klaster Setia Setia Residence 2. Eksekusi didasarkan pada putusan PN Bekasi ter tanggal 25 Maret 1997.
Meskipun sejumlah penghuni sudah punya sertifikat hak milik (SHM) yang sah sekarang tetap melanjutkan eksekusi dengan alasan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa tanah di Indonesia di mana tumpang tindih kepemilikan dan juga putusan pengadilan dapat menyebabkan konflik berkepanjangan.
Kasus ini berawal dari Djudju Saribanon Dolly yang memiliki SHM tanah seluas 3,6 hektare Nomor 325 di Desa Jati Mulya, Tambun Selatan. Kemudian pada 25 Juli 1976, terjadi transaksi jual beli antara Djudju dan Abdul Hamid.
Baca: BPN Bekasi Mengaku Tidak Dilibatkan Sebelum Eksekusi Lahan Setia Mekar |